Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan izin kepada Wa
Ode Nurhayati, untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu,
Jakarta Timur. Izin itu diberikan, karena nenek dari politisi PAN itu
meninggal Dunia.
"Neneknya meninggal dunia," ujar Kuasa
Hukum Wa Ode, Sulistyowati ketika dihubungi wartawan Sabtu (26/5/2012).
Dia melanjutkan, Wa Ode yang menjadi tersangka dugaan penerimaan suap
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, telah
keluar dari Rutan Pondok Bambu pada Jumat (25/5/2012) kemarin, dan
langsung terbang ke Wakatobi melalui Makassar dengan didampingi sejumlah
petugas penjaga tahanan dari KPK. "Di Wakatobi. Besok kembali ke
Jakarta," ucapnya.
KPK menetapkan politisi Partai Amanat Nasional
(PAN) itu sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011.
Wa Ode disangkakan dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2
dan atau pasal 11 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak
pidana Korupsi.
Ia diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 6
miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di
provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ketiga kabupaten di NAD itu,
yakni Aceh Besar, Pidie dan Benar Meriah. Total alokasi anggaran untuk
proyek DPPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar.
Selain
itu, dari pengembangan kasus DPID, KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai
tersangka tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, KPK menduga
uang senilai Rp 10 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari
pencucian uang. Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau
Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Sabtu, 26 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar